Dalam tanya jawab singkat dengan wartawan usai pembebasannya, Antasari mengatakan, "Sesudah saya renungkan, saya sudah ikhlaskan lahir batin. Saya tak ingin membongkar kasus ini." Pendapat pembebasan bersyarat, bekas Ketua KPK, Antasari Azhar memutuskan tidak membongkar 'rekayasa' kasus pembunuhan yang membuatnya divonis penjara 18 tahun.
"Saya mau masuk penajra karena ada putusan pengadilan yang memerintahkan, jadi saya bersedia menjalani hukuman bukan karena perbuatan yang didakwakan," katanya. "Saya mau menjalani hukuman, karena saya penegak hukum. dan dalam hukum, putusan hakim harus diikuti, walaupun salah. Karena itulah saya (mau) masuk penjara."
Ia dinyatakan bersalah di semua tingkat pengadilan. Dalam sistem hukum Indonesia, narapidana berhak mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Sebetulnya, Antasari belum menjalani dua pertiga masa hukuman 18 tahun penjara itu.
Ia lalu berbicara dalam perspektif keagamaan. "Semua saya serahkan kepada Allah. Hukum negara sudah saya jalan. Hukum Tuhan, biarlah nanti bekerja." Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara pada tahun 2009 untuk kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Antasari memperoleh kebebasannya setelah terlebih dahulu mengikuti upacara bendera peringatan Hari Pahlawan, 10 November. Ia disambut puluhan orang sanak keluarga, dan dilepas secara khusus oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Arpan, yang tampak sangat menghormati sang terpidana.
Namun, kata Antasari, "Saya sudah menjalani hukuman badan secara keseluruhan selama 7 tahun 6 bulan. Ditambah dengan remisi yang saya dapatkan setiap tahun, yang jumlahnya 4 tahun 6 bulan, maka jumlahnya 12 tahun. Berarti sudah dua pertiga dari 18 tahun." 'Orang tua kita'
Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Pol Wahyono, menyatakan bahwa rencana pembunuhan Nasrudin bermula dari pertemuan antara Antasari dengan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di sebuah kamar di Hotel Grand Mahakam, Jakarta. Setelah menjalani pengadilan, Antasari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Membuka acara pelepasan yang riuh, penuh teriakan dukungan takbir, dan pekik "Merdeka" dari hadirin, Kepala Lapas Tangerang, Arpan, menyebut Antasari sebagai "orang tua kita". Antasari ditangkap pada 4 Mei 2009, dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, yang mati ditembak pada 14 Maret 2009 usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tangerang.
Dalam berbagai persidangan dan wawancara, Antasari kukuh menolak semua dakwaan, dan menyebut ada skenario besar untuk menyudutkannya. Hal pertama yang dikemukakan kepada wartawan usai pembebasan bersayarat adalah, tentang mengapa dengan segala bantahan itu ia tetap mau menjalani hukuman penjara dan bahkan mengajukan grasi.
Equityworld Futures
"Saya mau masuk penajra karena ada putusan pengadilan yang memerintahkan, jadi saya bersedia menjalani hukuman bukan karena perbuatan yang didakwakan," katanya. "Saya mau menjalani hukuman, karena saya penegak hukum. dan dalam hukum, putusan hakim harus diikuti, walaupun salah. Karena itulah saya (mau) masuk penjara."
Ia dinyatakan bersalah di semua tingkat pengadilan. Dalam sistem hukum Indonesia, narapidana berhak mendapat pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa hukuman. Sebetulnya, Antasari belum menjalani dua pertiga masa hukuman 18 tahun penjara itu.
Ia lalu berbicara dalam perspektif keagamaan. "Semua saya serahkan kepada Allah. Hukum negara sudah saya jalan. Hukum Tuhan, biarlah nanti bekerja." Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara pada tahun 2009 untuk kasus pembunuhan bos PT Putra Rajawali Bantaran, Nasrudin Zulkarnain.
Antasari memperoleh kebebasannya setelah terlebih dahulu mengikuti upacara bendera peringatan Hari Pahlawan, 10 November. Ia disambut puluhan orang sanak keluarga, dan dilepas secara khusus oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Arpan, yang tampak sangat menghormati sang terpidana.
Namun, kata Antasari, "Saya sudah menjalani hukuman badan secara keseluruhan selama 7 tahun 6 bulan. Ditambah dengan remisi yang saya dapatkan setiap tahun, yang jumlahnya 4 tahun 6 bulan, maka jumlahnya 12 tahun. Berarti sudah dua pertiga dari 18 tahun." 'Orang tua kita'
Kapolda Metro Jaya saat itu, Irjen Pol Wahyono, menyatakan bahwa rencana pembunuhan Nasrudin bermula dari pertemuan antara Antasari dengan seorang caddy golf bernama Rani Juliani di sebuah kamar di Hotel Grand Mahakam, Jakarta. Setelah menjalani pengadilan, Antasari diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Membuka acara pelepasan yang riuh, penuh teriakan dukungan takbir, dan pekik "Merdeka" dari hadirin, Kepala Lapas Tangerang, Arpan, menyebut Antasari sebagai "orang tua kita". Antasari ditangkap pada 4 Mei 2009, dan ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Nasrudin Zulkarnain, yang mati ditembak pada 14 Maret 2009 usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Tangerang.
Dalam berbagai persidangan dan wawancara, Antasari kukuh menolak semua dakwaan, dan menyebut ada skenario besar untuk menyudutkannya. Hal pertama yang dikemukakan kepada wartawan usai pembebasan bersayarat adalah, tentang mengapa dengan segala bantahan itu ia tetap mau menjalani hukuman penjara dan bahkan mengajukan grasi.
Equityworld Futures