"Sekitar jam 09.00 WIB di Bareskrim Polri," ujar Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto, saat dikonfirmasi. Di Polda Metro Jaya, Buni dilaporkan karena menyunting video Basuki saat berkunjung ke Kepulauan Seribu, dan mengunggahnya ke media sosial.
Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian menjanjikan proses gelar perkara akan dilakukan secara terbuka. Menurut Ahok, videonya saat berbicara di Kepulauan Seribu itu dipotong-potong dan tidak ditampilkan secara utuh.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyelidik Bareskrim Polri menjadwalkan permintaan keterangan terhadap Buni Yani, pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial, Kamis (10/11).
Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan masyarakat akan adanya kecurangan dalam proses tersebut. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Ia merasa tidak pernah menghina ayat suci dalam Al Quran. Menurut dia, video berisi ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.
Dalam pemeriksaan Buni nanti, penyelidik akan menggali keterangan soal video yang dia unggah beserta transkripnya dan mencari unsur pidananya. "Kami mengumpulkan data sebanyak-banyaknya terkait kasus yang ditangani," kata Agus. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar menyebut Buni Yani berpotensi sebagai tersangka.
"Dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral, dan itu kemudian menjadi kemarahan publik," ujar Boy. Ahok pun telah meminta maaf kepada umat Islam mengenai ucapannya itu. Sejauh ini, ada belasan laporan yang diterima Polri terkait Ahok.
Advokat Basuki-Djarot: Proses Hukum Tidak Bisa Dipaksakan Sesuai Kehendak | Equityworld Futures
"Kita menghargaai MUI, sebagai institusi. Kemudian mereka menyimpulkan secara syari," kata Muannas Alaidid, di posko Badja, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
Namun, pihaknya menyebut Ahok belum tentu melakukan tindak pidana. Meski secara tegas MUI telah menyatakan sikap bahwa Ahok menyinggung umat islam dan para ulama. "Yang kita lihat bukan proses hukum, tapi memaksakan kehendak," tandasnya.
Komunitas Advokasi Basuki-Djarot (Kotak Badja), tetap menghargai sikap MUI kendati pernyataan MUI menilai Basuki Tjahaja Purnama telah menyinggung umat islam terkait dugaan penistaan agama.
Dikatakannya, penyidik perlu bukti-bukti untuk menentukan apakah Ahok bersalah atau tidak.
Untuk itu, lanjut Muannas, proses hukum tidak bisa dipaksakan sesuai kehendak salah satu pihak. "Makanya kita bilang proses hukum. Kalau pak Ahok proses hukum, berarti dia harus ditangkap, tersangka. Ininkan keliru, harus kita ubah," ucap Muannas.
Equityworld Futures
Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian menjanjikan proses gelar perkara akan dilakukan secara terbuka. Menurut Ahok, videonya saat berbicara di Kepulauan Seribu itu dipotong-potong dan tidak ditampilkan secara utuh.
Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyelidik Bareskrim Polri menjadwalkan permintaan keterangan terhadap Buni Yani, pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51 ke media sosial, Kamis (10/11).
Hal ini dilakukan untuk menghindari kecurigaan masyarakat akan adanya kecurangan dalam proses tersebut. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Ia merasa tidak pernah menghina ayat suci dalam Al Quran. Menurut dia, video berisi ucapannya yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.
Dalam pemeriksaan Buni nanti, penyelidik akan menggali keterangan soal video yang dia unggah beserta transkripnya dan mencari unsur pidananya. "Kami mengumpulkan data sebanyak-banyaknya terkait kasus yang ditangani," kata Agus. Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar menyebut Buni Yani berpotensi sebagai tersangka.
"Dengan di-upload, menyebarluaskan di Facebook, lalu menjadi viral, dan itu kemudian menjadi kemarahan publik," ujar Boy. Ahok pun telah meminta maaf kepada umat Islam mengenai ucapannya itu. Sejauh ini, ada belasan laporan yang diterima Polri terkait Ahok.
Advokat Basuki-Djarot: Proses Hukum Tidak Bisa Dipaksakan Sesuai Kehendak | Equityworld Futures
"Kita menghargaai MUI, sebagai institusi. Kemudian mereka menyimpulkan secara syari," kata Muannas Alaidid, di posko Badja, Jalan Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
Namun, pihaknya menyebut Ahok belum tentu melakukan tindak pidana. Meski secara tegas MUI telah menyatakan sikap bahwa Ahok menyinggung umat islam dan para ulama. "Yang kita lihat bukan proses hukum, tapi memaksakan kehendak," tandasnya.
Komunitas Advokasi Basuki-Djarot (Kotak Badja), tetap menghargai sikap MUI kendati pernyataan MUI menilai Basuki Tjahaja Purnama telah menyinggung umat islam terkait dugaan penistaan agama.
Dikatakannya, penyidik perlu bukti-bukti untuk menentukan apakah Ahok bersalah atau tidak.
Untuk itu, lanjut Muannas, proses hukum tidak bisa dipaksakan sesuai kehendak salah satu pihak. "Makanya kita bilang proses hukum. Kalau pak Ahok proses hukum, berarti dia harus ditangkap, tersangka. Ininkan keliru, harus kita ubah," ucap Muannas.
Equityworld Futures