Dalam orasi demo 4 November, Dhani dengan sengaja menghina orang nomor satu RI, Jokowidodo dengan bahasa yang kasar.
Aksi demo 4 November yang diikuti Ahmad Dhani ternyata berujung petaka. Pasalnya, pentolan Dewa 19 ini dilaporkan oleh Organisasi Masyarakat Projo dan Laskar Rakyat Jokowi ke pihak berwajib lantaran berorasi tak pantas pada Minggu 6 November 2016.
Dhani bakal dijerat khususnya pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja menghina kepala negara di depan umum. Dhani juga akan terkena hukuman kurang lebih satu tahun enam bulan penjara.
Para relawan Jokowi tersebut meminta aparat kepolisian segera menindak tegas aksi tak pantas Dhani. Bahkan mereka sudah menyiapkan beberapa barang bukti berupa rekaman video orasi Dhani hingga saksi mata saat kejadian berlangsung.
"Saya sangat sedih sekali, ingin menangis. Mempunyai presiden yang tak menghargai ulama. Ingin saya katakan An**** tapi tidak boleh," ungkap Dhani saat berorasi 4 November kemarin.
"Kami sudah punya bukti yang kuat. Tapi kami tetap minta Polri segera melakukan proses hukum yang tegas kepada pihak yang bersangkutan," pungkas Riano.
"Kami baru saja melaporkan ke Polda Metro Jaya atas penghinaan dan pelecehan presiden RI yang dilakukan Dhani," tutur Riano Oscha, Ketua Umum Laskar Jokowi dalam tayangan Go Spot, Senin (07/11/2016).
“Pantas Enggak Presiden Kita Dikatakan Nama Binatang” | Equity World
Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul Geram, Ia menilai musikus Ahmad Dhani sudah bertindak kelewatan Pasalnya, Dhani mengumbar pernyataan yang sangat tak pantas terhadap Presiden Joko Widodo.
Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, berdemonstrasi untuk menyuarakan aspirasi memang hal wajar. Namun, katanya, siapa pun yang menyampaikan pendapatnya di muka umum juga haris bertanggung jawab.
Ahmad Dhani diduga menghina presiden saat berorasi pada demo Akbar 4 November jumat lalu. Suami Mulan Jamela itu kini telah dipolisikan oleh Relawan Jokowi JK pada senin (7/11), dini hari.
“Saya sesalkan Ahmad Dhani yang menghina dan menyerang simbol negara (Presiden) dengan kata-kata kurang ajar. Saya rasa harus diambil tindakan tegas kepada saudara Ahmad Dhani,” ujar Ruhut di kompleks Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Equity World
Aksi demo 4 November yang diikuti Ahmad Dhani ternyata berujung petaka. Pasalnya, pentolan Dewa 19 ini dilaporkan oleh Organisasi Masyarakat Projo dan Laskar Rakyat Jokowi ke pihak berwajib lantaran berorasi tak pantas pada Minggu 6 November 2016.
Dhani bakal dijerat khususnya pasal 207 KUHP tentang dengan sengaja menghina kepala negara di depan umum. Dhani juga akan terkena hukuman kurang lebih satu tahun enam bulan penjara.
Para relawan Jokowi tersebut meminta aparat kepolisian segera menindak tegas aksi tak pantas Dhani. Bahkan mereka sudah menyiapkan beberapa barang bukti berupa rekaman video orasi Dhani hingga saksi mata saat kejadian berlangsung.
"Saya sangat sedih sekali, ingin menangis. Mempunyai presiden yang tak menghargai ulama. Ingin saya katakan An**** tapi tidak boleh," ungkap Dhani saat berorasi 4 November kemarin.
"Kami sudah punya bukti yang kuat. Tapi kami tetap minta Polri segera melakukan proses hukum yang tegas kepada pihak yang bersangkutan," pungkas Riano.
"Kami baru saja melaporkan ke Polda Metro Jaya atas penghinaan dan pelecehan presiden RI yang dilakukan Dhani," tutur Riano Oscha, Ketua Umum Laskar Jokowi dalam tayangan Go Spot, Senin (07/11/2016).
“Pantas Enggak Presiden Kita Dikatakan Nama Binatang” | Equity World
Menanggapi itu, Anggota Komisi III DPR Ruhut Sitompul Geram, Ia menilai musikus Ahmad Dhani sudah bertindak kelewatan Pasalnya, Dhani mengumbar pernyataan yang sangat tak pantas terhadap Presiden Joko Widodo.
Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, berdemonstrasi untuk menyuarakan aspirasi memang hal wajar. Namun, katanya, siapa pun yang menyampaikan pendapatnya di muka umum juga haris bertanggung jawab.
Ahmad Dhani diduga menghina presiden saat berorasi pada demo Akbar 4 November jumat lalu. Suami Mulan Jamela itu kini telah dipolisikan oleh Relawan Jokowi JK pada senin (7/11), dini hari.
“Saya sesalkan Ahmad Dhani yang menghina dan menyerang simbol negara (Presiden) dengan kata-kata kurang ajar. Saya rasa harus diambil tindakan tegas kepada saudara Ahmad Dhani,” ujar Ruhut di kompleks Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/11).
Equity World