Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut. Sementara tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman Panjaitan mengungkapkan pabrik tersebut terbongkar setelah timnya menerima informasi dari warga. Di rumah tersebut, polisi menyita 4.000 butir ekstasi warna kuning, 1 unit alat mesin cetak pil, 1 kotak plastik berisi bubuk campuran untuk membuat pil, cairan eter dan alat timbangan elektrik.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Perumahan Taman Puri Cendana Blok 8 No 15, Tambun, Bekasi. Rumah tersebut dijadikan sebagai tempat pembuatan ekstasi (home industry).
Pabrik tersebut dibongkar tim di bawah pimpinan Kompol Jose Rizal pada Rabu (2/11) pukul 18.00 WIB, setelah polisi melakukan pengintaian selama beberapa minggu di lokasi tersebut. "Sebagian sudah dijual ke pembeli perorangan," lanjut John.
"Anggota kemudian melakukan penyelidikan, kemudian dilakukan pengintaian dan ternyata informasi tersebut benar sehingga kami lakukan penindakan dengan menggeledah rumah tersebut," terang John kepada detikcom, Kamis (3/11/2016).
Seorang pria bernama Roy Gunawan (40) yang diduga sebagai pemilik, ditangkap di lokasi tersebut. "Tersangka diduga memproduksi narkotika jenis ekstasi di rumah tersebut," sambung John.
XPolda Metro Gerebek Industri Ekstasi Rumahan di Tambun | Equity World
“Pelaku mendapat bahan baku dari toko toko obat. Dan keterangan tersangka ia juga dikasih temannya ketika masih di LP karena pelaku baru keluar LP 3 bulan lalu,” kata John.
“Satu orang pelaku ini adalah residivis yang terjerat kasus narkoba jenis ganja dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan 3 bulan lalu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol John Turman Panjaitan, Jumat (4/11/2016).
John menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima kepolisian kemudian dilakukan penyelidikan di TKP dan dilakukan penggeledahan.
Satuan Unit IV Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan pil ekstasi di Jalan Taman Puri Cendana, Desa Tridayasakti, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Menurut John, bisnis haram ini baru dijalani tersangka dalam sebulan terakhir. Namun, bahan-bahannya sudah dikumpulkan pelaku sejak tiga bulan terakhir.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil meringkus pelaku bernama Roy Gunawan (40), dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 4.000 butir.
Selain 4.000 pil ekstasi, di tempat kejadian polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit alat mesin cetak pil, satu kotak plastik berisi bubuk campuran untuk membuat pil, sebuah cairan eter dan alat timbangan.
Equity World
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes John Turman Panjaitan mengungkapkan pabrik tersebut terbongkar setelah timnya menerima informasi dari warga. Di rumah tersebut, polisi menyita 4.000 butir ekstasi warna kuning, 1 unit alat mesin cetak pil, 1 kotak plastik berisi bubuk campuran untuk membuat pil, cairan eter dan alat timbangan elektrik.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggerebek sebuah rumah di Perumahan Taman Puri Cendana Blok 8 No 15, Tambun, Bekasi. Rumah tersebut dijadikan sebagai tempat pembuatan ekstasi (home industry).
Pabrik tersebut dibongkar tim di bawah pimpinan Kompol Jose Rizal pada Rabu (2/11) pukul 18.00 WIB, setelah polisi melakukan pengintaian selama beberapa minggu di lokasi tersebut. "Sebagian sudah dijual ke pembeli perorangan," lanjut John.
"Anggota kemudian melakukan penyelidikan, kemudian dilakukan pengintaian dan ternyata informasi tersebut benar sehingga kami lakukan penindakan dengan menggeledah rumah tersebut," terang John kepada detikcom, Kamis (3/11/2016).
Seorang pria bernama Roy Gunawan (40) yang diduga sebagai pemilik, ditangkap di lokasi tersebut. "Tersangka diduga memproduksi narkotika jenis ekstasi di rumah tersebut," sambung John.
XPolda Metro Gerebek Industri Ekstasi Rumahan di Tambun | Equity World
“Pelaku mendapat bahan baku dari toko toko obat. Dan keterangan tersangka ia juga dikasih temannya ketika masih di LP karena pelaku baru keluar LP 3 bulan lalu,” kata John.
“Satu orang pelaku ini adalah residivis yang terjerat kasus narkoba jenis ganja dan baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan 3 bulan lalu,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol John Turman Panjaitan, Jumat (4/11/2016).
John menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima kepolisian kemudian dilakukan penyelidikan di TKP dan dilakukan penggeledahan.
Satuan Unit IV Subdit 1 Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan pil ekstasi di Jalan Taman Puri Cendana, Desa Tridayasakti, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Menurut John, bisnis haram ini baru dijalani tersangka dalam sebulan terakhir. Namun, bahan-bahannya sudah dikumpulkan pelaku sejak tiga bulan terakhir.
Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil meringkus pelaku bernama Roy Gunawan (40), dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 4.000 butir.
Selain 4.000 pil ekstasi, di tempat kejadian polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu unit alat mesin cetak pil, satu kotak plastik berisi bubuk campuran untuk membuat pil, sebuah cairan eter dan alat timbangan.
Equity World