Selain itu, Jokowi juga memberikan tanda Kehormatan Bintang Mahaputera kepada almarhum Mayjen TNI (Purn) Andi Mattalatta dan almarhum Letkol Inf (Anumerta) Sroedji berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 91/TK/Tahun 2016. Mayjen TNI (Purn) Andi Mattalatta adalah tokoh dari provinsi Sulawesi Selatan dan Letkol Inf (Anumerta) Sroedji adalah tokoh dari provinsi Jawa Timur.
Untuk diketahui, penganugerahan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada kriteria pemberian Gelar Pahlawan Nasional yang tercantum pada Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Adapun pertimbangannya yakni;
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum Kiai Haji Raden As'ad Syamsul Arifin yang merupakan tokoh dari Provinsi Jawa Timur di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/11). Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 90/TK/Tahun 2016.
1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan Bangsa dan Negara;
5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau dan melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
KHR As'ad Syamsul Arifin Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional | Equityworld Futures
Selain penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, upacara pada Rabu siang itu juga menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra kepada dua orang yaitu Almarhum Mayjen TNI (Purn) Andi Mattalatta (tokoh dari Sulawesi Selatan) dan Almarhum Letko Inf (Anumerta) Sroedji (tokoh dari Jawa Timur).
As'ad Samsul Arifin atau dikenal dengan sebutan Kiai Haji Raden As'ad Samsul Arifin. Ia lahir pada tahun 1897 di Makkah dan meninggal 4 Agustus 1990 di Situbondo pada umur 93 tahun. Beliau merupakan pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah di Desa Sukorejo, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada KHR As'ad Syamsul Arifin dalam upacara di Istana Negara Jakarta, Rabu (9/11/2016). Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional itu berdasar Keputusan Presiden Nomor 90/TK/Tahun 2016 tanggal 3 November 2016 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Kiai As'ad merupakan ulama sekaligus tokoh dari Nahdlatul Ulama (NU) dengan jabatan terakhir sebagai Dewan Penasihat (Musytasar) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga akhir hayatnya. Ia merupakan penyampai pesan (Isyarah) yang berupa tongkat disertai ayat Al Quran dari KH Kholil Bangkalan untuk KH Hasyim Asy'ari, yang merupakan cikal bakal berdirinya Nahdlatul Ulama (NU).
Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera itu berdasar Keputusan Presiden RI Nomor 91/TK/Tahun 2016 tanggal 3 November 2016. Selain Wapres M Jusuf Kalla, tampak hadir dalam acara itu sejumlah Menteri Kabinet Kerja dan keluarga penerima anugerah. Pada kesempatan itu juga hadir Pengasuh Ponpes Sukorejo Situbondo KHR Ahmad Azaim Ibrahimy.
Equityworld Futures
Untuk diketahui, penganugerahan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan berpedoman pada kriteria pemberian Gelar Pahlawan Nasional yang tercantum pada Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. Adapun pertimbangannya yakni;
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum Kiai Haji Raden As'ad Syamsul Arifin yang merupakan tokoh dari Provinsi Jawa Timur di Istana Negara, Jakarta, Rabu (9/11). Penganugerahan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 90/TK/Tahun 2016.
1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik, atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;
4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan Bangsa dan Negara;
5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan/atau dan melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.
KHR As'ad Syamsul Arifin Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional | Equityworld Futures
Selain penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional, upacara pada Rabu siang itu juga menganugerahkan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputra kepada dua orang yaitu Almarhum Mayjen TNI (Purn) Andi Mattalatta (tokoh dari Sulawesi Selatan) dan Almarhum Letko Inf (Anumerta) Sroedji (tokoh dari Jawa Timur).
As'ad Samsul Arifin atau dikenal dengan sebutan Kiai Haji Raden As'ad Samsul Arifin. Ia lahir pada tahun 1897 di Makkah dan meninggal 4 Agustus 1990 di Situbondo pada umur 93 tahun. Beliau merupakan pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah di Desa Sukorejo, Kecamatan Asembagus, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional kepada KHR As'ad Syamsul Arifin dalam upacara di Istana Negara Jakarta, Rabu (9/11/2016). Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional itu berdasar Keputusan Presiden Nomor 90/TK/Tahun 2016 tanggal 3 November 2016 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional.
Kiai As'ad merupakan ulama sekaligus tokoh dari Nahdlatul Ulama (NU) dengan jabatan terakhir sebagai Dewan Penasihat (Musytasar) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) hingga akhir hayatnya. Ia merupakan penyampai pesan (Isyarah) yang berupa tongkat disertai ayat Al Quran dari KH Kholil Bangkalan untuk KH Hasyim Asy'ari, yang merupakan cikal bakal berdirinya Nahdlatul Ulama (NU).
Penganugerahan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera itu berdasar Keputusan Presiden RI Nomor 91/TK/Tahun 2016 tanggal 3 November 2016. Selain Wapres M Jusuf Kalla, tampak hadir dalam acara itu sejumlah Menteri Kabinet Kerja dan keluarga penerima anugerah. Pada kesempatan itu juga hadir Pengasuh Ponpes Sukorejo Situbondo KHR Ahmad Azaim Ibrahimy.
Equityworld Futures